Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia dituntut untuk melakukan usaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah berbisnis. Dalam berbisnis haruslah berlandaskan pada etika bisnis islam.
Dalam etika bisnis islam terdapat beberapa larangan yang harus dihindari agar bisnis yang dijalankan memiliki dampak yang baik dan bernilai ibadah. Supaya mendapatkan berkah dari yang Maha Kuasa.
Adapun larangan-larangan berbisnis dalam Islam diantaranya sebagai berikut:
1. Mengandung unsur riba
Dalam Islam, bisnis sangat tidak diperbolehkan apabila mengandung unsur riba, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130).
Dari ayat diatas sangat jelas bahwasanya riba sangat diharamkan dalam islam. Islam sangat menitik beratkan bahwa bisnis haruslah bernilai ibadah.
2. Jahalah/Kesamaran
Kesamaran dalam bisnis sangat tidak diperbolehkan. Baik dalam hal sumber, jenis, ukuran, jumlah, masa kadaluwarsa, kehalalan, keharaman dan sebagainya. Kerena dapat memicu pembeli merasa tertipu dalam transaksi bisnis tersebut.
3. Az-Zhulmu/Kedzaliman
Kedzaliman merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT. Tidak menutup kemungkinan kedzaliman dalam hal bisnis, contoh nyata kedzaliman dalam bisnis seperti
a. Menutupi barang yang cacat dengan barang yang bagus
b. Menjelaskan kriteria barang yang tidak sesuai dengan fakta
c. Penimbunan barang demi mendapatkan harga yang lebih tinggi
d. Pencurian, dan lain sebagainya.
4. Gharar/Ketidakjelasan
Gharar merupakan perilaku yang merugikan pembeli dalam berbisnis. Didalam Gharar terdapat ketidakjelasan yang menimbulkan keraguan atas bentuk fisik dari objek barang, oleh karenanya jual beli Gharar dalam berbisnis sangat menimbulkan banyak resiko.
5. Maisir/Perjudian
Maisir atau judi memiliki makna bertaruh. Baik dalam bentuk uang/benda. Dalam kata lain suatu perbuatan untuk mencari laba dengan jalan untung-untungan/hoki-hokian. Islam melarang hal ini karena cara memperolehnya yang sangat mudah tanpa kerja keras juga berdasarkan spekulasi/nasib bukan dengan usaha yang gigih.
Bisnis adalah profesi yang disunnahkan oleh Rosulullah SAW. Beliau sebagai pedagang yang jujur. Artinya melakukan bisnis sangat bernilai ibadah jika sesuai dengan syariat Islam seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam etika bisnis islam terdapat beberapa larangan yang harus dihindari agar bisnis yang dijalankan memiliki dampak yang baik dan bernilai ibadah. Supaya mendapatkan berkah dari yang Maha Kuasa.
Adapun larangan-larangan berbisnis dalam Islam diantaranya sebagai berikut:
1. Mengandung unsur riba
Dalam Islam, bisnis sangat tidak diperbolehkan apabila mengandung unsur riba, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130).
Dari ayat diatas sangat jelas bahwasanya riba sangat diharamkan dalam islam. Islam sangat menitik beratkan bahwa bisnis haruslah bernilai ibadah.
2. Jahalah/Kesamaran
Kesamaran dalam bisnis sangat tidak diperbolehkan. Baik dalam hal sumber, jenis, ukuran, jumlah, masa kadaluwarsa, kehalalan, keharaman dan sebagainya. Kerena dapat memicu pembeli merasa tertipu dalam transaksi bisnis tersebut.
3. Az-Zhulmu/Kedzaliman
Kedzaliman merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT. Tidak menutup kemungkinan kedzaliman dalam hal bisnis, contoh nyata kedzaliman dalam bisnis seperti
a. Menutupi barang yang cacat dengan barang yang bagus
b. Menjelaskan kriteria barang yang tidak sesuai dengan fakta
c. Penimbunan barang demi mendapatkan harga yang lebih tinggi
d. Pencurian, dan lain sebagainya.
4. Gharar/Ketidakjelasan
Gharar merupakan perilaku yang merugikan pembeli dalam berbisnis. Didalam Gharar terdapat ketidakjelasan yang menimbulkan keraguan atas bentuk fisik dari objek barang, oleh karenanya jual beli Gharar dalam berbisnis sangat menimbulkan banyak resiko.
5. Maisir/Perjudian
Maisir atau judi memiliki makna bertaruh. Baik dalam bentuk uang/benda. Dalam kata lain suatu perbuatan untuk mencari laba dengan jalan untung-untungan/hoki-hokian. Islam melarang hal ini karena cara memperolehnya yang sangat mudah tanpa kerja keras juga berdasarkan spekulasi/nasib bukan dengan usaha yang gigih.
Bisnis adalah profesi yang disunnahkan oleh Rosulullah SAW. Beliau sebagai pedagang yang jujur. Artinya melakukan bisnis sangat bernilai ibadah jika sesuai dengan syariat Islam seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dari Rafi’ bin Khadij ia berkata, ada yang bertanya kepada Nabi: "Wahai Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?’. Rasulullah menjawab: “Pekerjaan yang dilakukan seseorang dengan tangannya dan juga setiap perdagangan yang mabrur (baik)” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 5/263, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 607).
Larangan bisnis Islam dapat kita pahami sebagai pedoman agar menjalankan bisnis dengan baik dan bermanfaat. Bisnis yang baik yang tidak menyimpang dari ajaran islam akan menghasilkan keberkahan dunia dan akhirat.
Larangan bisnis Islam dapat kita pahami sebagai pedoman agar menjalankan bisnis dengan baik dan bermanfaat. Bisnis yang baik yang tidak menyimpang dari ajaran islam akan menghasilkan keberkahan dunia dan akhirat.