Salah satu kebijakan yang diluncurkan pemerintah untuk mengurangi besarnya pengeluaran negara dalam mensubsidi bahan bakar bagi masyarakat adalah program konversi minyak tanah bersubidi ke LPG 3 KG, yang dimulai pada tahun 2007. Dalam perjalanannya, kebijakan itu berjalan tersendat-sendat dengan menemui berbagai masalah baik teknis maupun non teknis antara lain : Kegagalan melakukan konversi yang pada tahun 2007 ditargetkan 1 (satu) juta kiloliter memaksa pemerintah untuk melakukan banyak revisi menyangkut subsidi minyak tanah maupun penentuan target implementasi. Perilaku dan budaya masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa menggunakan kompor minyak tanah ternyata masih sulit diubah. Kebijakan konversi ternyata juga memunculkan sebagian orang yang memanfaatkan situasi yang tidak jelas. Sebagian orang sengaja menimbun minyaktanah sehingga barangnya semakin langka sedangkan masyarakat tidak punya pilihan selain membelinya dengan harga tinggi. image : regionaltimur.com Setelah sekian