Skip to main content

3 Produk Investasi Pasar Modal Syariah dan Penjelasannya

Belakangan ini Pasar modal syariah kian marak diperbincangkan masyarakat. Tidak sedikit dari mereka yang menggeluti bidang tersebut. Produk pasar modal syariah memiliki beberapa jenis yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Transaksi syariah sangat baik diterapkan dalam berbagai transaksi khususnya di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak maka sangat familiar jika berbagai transaksi menerapkan prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan.

Pengertian Pasal Modal Syariah


Pasar modal syariah adalah suatu pasar dalam setiap transaksinya berbasis syariah yang berpegang teguh pada syariat Islam. Investasi menggunakan sistem syariah ini sangat tepat dijalankan karena dapat meminimalisir resiko. 

Pasar modal syariah merupakan wadah bertemu dari pembeli (Investor) dan penjual (emiten) dari berbagai efek yang bersifat jangka panjang dengan operasional dan sistemnya tidak bertentangan pada prinsip syariat Islam.
Prinsip syariah yang dimaksudkan segala kegiatan ekonomi bisnis dalam bentuk transaksi harus sesuai hukum syariah, seperti, musyarakahmurabahah, dan ijarah sesuai hukum islam.

Penerapan pasar modal syariah bukan hanya pada mayoritas muslim, bahkan dikalangan umum sekalipun sudah banyak dilakukan. Terutama dalam prinsip syariah di lingkup keuangan, dengan menerapkan sistem pembagian resiko dan keuntungan.

Produk Pasar Modal Syariah dan Keuntungannya

Produk pasar modal syariah sebagai objek jual beli ialah Saham Syariah, Obligasi Syariah (sukuk), dan Reksa dana Syariah. Sistem pasar modal syariah juga melarang adanya suku bunga. Memahami jenis produk pasar modal syariah agar mendapatkan informasi yang lebih detail.

Segala bentuk kegiatan dalam bentuk investasi dan transaksi lain harus tetap berpedoman pada aturan syariah. Sehingga banyak negara yang tertarik karena dianggap dapat meminimalisir resiko. Berikut beberapa produk pasar modal syariah dan penjelasannya agar agar lebih mudah dipahami;

1. Saham Syariah

Sebelum membahas lebih jauh tentang saham syariah, terlebih dahulu kita harus memahami maksud dari efek, saham, emiten, dan prinsip syariah.

a. Efek

Efek adalah surat berharga yang bernilai dan dapat diperjualbelikan. Surat bernilai ini dapat dijadikan investasi jangka panjang dalam konspe syariah.

b. Saham

Saham secara umum adalah bukti kepemilikan/penyertaan modal dari individu maupun korporasi terhadap perusahaan/emiten. Sehingga semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaannya terhadap perusahaan tersebut.

c. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang telah go public dan merupakan penerbit efek yang dijual pada pembeli/investor yang memiliki hak untuk melakukan penawaran umum kepada investor berdasarkan peraturan/tata cara yang berlaku sesuai dalam peraturan Undang-Undang. 

Emiten dapat meliputi asosiasi (perkumpulan), kelompok yang terorganisasi dengan baik dan perseorangan maupun perusahaan.

d. Prinsip syariah

Prinsip syariah merupakan suatu aturan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dalam hal muamalah demi terciptanya kerjasama yang baik antar pihak.

Sehingga saham syariah dapat diartikan sebagai saham yang diterbitkan oleh emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan dijual kepada investor sebagai bukti kepemilikan/penyertaan modal. 

Adapun emiten yang menjadi subjek adalah perusahaan go public yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sahamnya sudah terdapat dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Obligasi syariah

Obligasi syariah atau sukuk merupakan efek/ surat berharga sebagai penyertaan modal, yang diterbitkan oleh penerbit sukuk. Penerbit sukuk dapat berupa pemerintah, BUMN, atau BUMS. Penerbit sukuk memiliki kewajiban untuk membayar pendapatan bagi hasil kepada pemegang saham.

Sukuk adalah suatu bukti penyertaan modal yang mengedepankan prinsip syariah. Dana yang ada akan diinvestasikan khusus pada produk syariah, dan biasanya transaksi yang terjadi menggunakan akad (ijarah mudharabah, musyarakah, serta murabahah).

3. Reksa dana syariah

Reksa dana syariah adalah suatu tempat/wadah untuk menghimpun dana dari pemodal dan akan dikelola maupun diinvestasikan ke berbagai instrumen yang berlandaskan prinsip syariah.

Reksa dana syariah memiliki mekanisme yang dijalankan, pengelolaan modal, akad yang terjadi, dan pembentukan portofolio. 
Sistem yang keluar dari konsep syariah sangat dilarang karena bertentangan dengan prinsip syariah sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Demikian 3 produk pasar modal syariah yang dapat menjadi pilihan investasi. Sehingga dapat membantu dalam menentukan investasi yang tepat, meminimalisir resiko, dan memiliki jangka panjang.