Skip to main content

Tips Pengurusan Event Organizer Pemula

Membangun usaha di bidang jasa yaitu event organizer memiliki peluang yang menjanjikan. Selain keuntungan yang lumayan, cara menjalankannya dapat dilakukan dengan modal langsung atau tanpa modal. 

Event organizer (EO) adalah usaha di bidang jasa dalam mengurus berbagai macam kegiatan baik di lingkungan pemerintahan, dan swasta. Belakangan ini event organizer mulai banyak di kembangkan dan di jadikan sebagai usaha yang mampu mendatangkan pundi-pundi rupiah.Membuat usaha event organizer perlu memperhatikan tehnik dalam menjalankan dan mengembangkannya. Agar usaha tersebut dapat menghasilkan dan berjalan sukses. Untuk menjalankan usaha di bidang event organizer dapat di mulai dari persiapan pengurusannya. Berikut tips membangun dan menjalankan usaha event organizer bagi pemula.

Tahap Persiapan Membangun Event Organizer

Usaha event organizer memang terlihat gampang, yang paling di persiapkan adalah surat legalitas usahanya. Ini bertujuan supaya dalam menjalankan usaha tersebut memiliki badan hukum yang jelas. Sehingga akan sangat menarik minat para konsumen yang akan memakai jasa event organizer.

Bagi anda yang akan membuka usaha jasa event organizer, maka perlu mempersiapkan pengurusan usaha, berikut langkah-langkahnya;

Legalitas event organizer (EO) 

Mengurus surat izin membangun usaha event organizer adalah persiapan utama. Sebagai sarat dalam pengurusan ijin usaha Event Organizer (EO) di awali dengan melengkapi berkas terlebih dahulu. Diantaranya:

  • Foto Copy KTP Para Pendiri Perusahaan
  • Foto Copy NPWP Penanggung Jawab / Direktur
  • Foto Copy Akte Lengkap Perusahaan &SK Menkumham
  • Foto Copy NPWP & SKT Perusahaan
  • Foto Copy Domisili Perusahaan
  • Foto Copy Sertifikat Tempat Usaha atau Foto Copy Surat Perjanjian Sewa
  • Foto Copy IMB Kantor/Gedung Tempat Usaha (Tidak Boleh IMB Rumah)
  • Foto Copy SPPL atau UKL-UPL Tempat Usaha
  • Dokumen tambahan lain (Sesuai Bidang Usaha Perusahaan).
Untuk lama pengurusan izin tentu menyesuaikan dengan kelengkapan data. 
Umumnya surat izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Event Organizer adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata / TDUP MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
 
Hal ini wajib di miliki oleh Event Organizer, izin usaha TDUP telah di atur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan beberapa peraturan di daerah. 

Misalnya untuk daerah Jakarta misalnya terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Perlu di ketahui jenis Event Organizer dalam kegiatannya tentu berbeda. 

Contoh usaha Event Organizer secara umum dalam kegiatannya berupa penyelanggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran sehingga izin usahanya akan berbeda dari Event Organizer yang bergerak dalam bidang kegiatan musik, dan lainnya.

Biaya Jasa Pengurusan Event Organizer

Untuk biaya jasa pengurusan surat legalitas dalam membangun bisnis Event Organizer cukup lumayan sekitar 1 juta an. Walaupun demikian, pentingnya legalitas usaha event organizer supaya terakui dan sah di mata hukum. 

Langkah utamanya ialah membuat surat ijin usaha Event Organizer terlebih dahulu, meliputi pengurusan surat legalitas baik PT maupun CV. 

Tahapan pengurusan ini, di awali dari pengurusan tingkat RT dan RW sampai kecamatan setempat. Biayanya menyesuaikan di daerah masing-masing. 

Tips Membangun Event Organizer

Setelah memiliki surat izin yang lengkap maka langkah selanjutnya adalah mengembangkan usaha Event Organizer.

1. Konsep Unik

Menjalankan usaha Event Organizer perlu memiliki konsep yang unik. Ini bertujuan dalam penyelenggaraan kegiatan akan berbeda dari biasanya dan memiliki kesan elegan begitu menawan sehingga para audiens dan client akan percaya untuk menjadikan mitra dalam kegiatan selanjutnya.

2. Tim Solid

Memiliki tim solid adalah salah satu kekuatan menjalankan usaha Event Organizer. Kemudian pemilik bisnis EO harus bersifat kerja tim dan merangkul semua tim agar semangat dan bersatu. 

3. Kerjasama vendor

Sebagai usaha event organizer maka perlu memiliki hubungan baik kepada vendor. Supaya dapat saling membantu ketika mendapat garapan dari kegiatan yang lebih besar untuk melengkapi fasilitas dan peralatan lain.

4. Marketing Plan

Marketing plan yang baik agar usaha Event Organizer berjalan lancar. Marketing dalam menawarkan jasa kepada calon mitra dan lainnya. Marketing plan perlu di persiapkan agar roda usaha semakin lancar.

5. Evaluasi

Tips menjalankan usaha Event Organizer selanjutnya ialah melakukan evaluasi. Mulai dari evaluasi dari kinerja tim, evaluasi setiap kegiatan yang telah di lakukan dan evaluasi konsep kegiatan acara selanjutnya. 

Bagi yang tertarik menjalankan usaha di bidang Event Organizer bagi pemula maka perlu memperhatikan persiapan dan langkah pengembangan usaha. Persiapan utama pengurusan surat izin usaha untuk legalitas Event Organizer dan menyiapkan biaya pengurusannya.