Skip to main content

Pengertian Norma, Fungsi, dan Jenis-Jenis Norma Yang Berlaku di Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat agar kehidupan bersama dapat berjalan dengan rukun, damai dan harmonis. Bahkan meski adakalanya aturan-aturan tersebut tidak tertulis, masyarakat biasanya secara sadar akan tetap mematuhi aturan-aturan tersebut tanpa perlu paksaan. Dalam kajian ilmu sosiologi, aturan-aturan tersebut biasa disebut dengan istilah norma. 

Pengertian Norma, Fungsi, dan Jenis-Jenis Norma Yang Berlaku di Masyarakat
via shutterstock

Pengertian Norma

Menurut KBBI, Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kaidah atau norma yang ada di dalam masyarakat merupakan aplikasi atau perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Contohnya, di sekolah terdapat aturan yang melarang siswa menyontek karena merugikan dan bertentangan dengan norma yang berlaku. 

Norma atau aturan tersebut dibuat berdasarkan nilai kejujuran yang dijunjung oleh masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat menganggap bahwa kejujuran mutlak diperlukan dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Jadi, terdapat hubungan yang erat antara nilai dan norma. Jika nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, maka norma merupakan aturan bertindak untuk mewujudkan cita-cita tersebut. 

Fungsi Norma

Norma berfungsi mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat demi terciptanya keteraturan sosial. Norma berfungsi menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku masyarakat agar selalu patuh dengan aturan yang berlaku di dalamnya. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh karena itu, setiap pola kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembenaran. 

Artinya, tindakan yang dilakukan sesuai norma dapat dibenarkan atau diterima banyak orang, sedangkan tindakan di luar norma dilihat sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik. Oleh karena itu, norma biasanya juga selalu disertai reward berupa hadiah bagi yang mematuhinya atau sanksi berupa hukuman bagi yang melanggarnya. Hal itu bertujuan agar orang mematuhinya dan terjadi perubahan tingkah laku pada orang tersebut. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat dapat berlangsung baik dan tertib. 

Jenis-Jenis Norma

Suatu norma umumnya hanya berlaku dalam masyarakat tertentu. Artinya, norma yang dianut suatu masyarakat belum tentu dianut masyarakat lain. Misalkan, norma yang berlaku dalam masyarakat Jawa belum tentu berlaku dalam masyarakat Papua. Demikian pula norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Islam bisa saja berbeda dengan norma yang berlaku dalam kelompok masyarakat Katolik, Kristen, Buddha, dan sebagainya. 

Untuk itu, norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu:

1. Norma Agama 

Norma agama adalah norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak bagi para penganutnya. Orang yang menaati norma agama akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman. Contohnya, kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman dalam agama Islam, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah dalam agama Kristen, dan kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai dengan karmanya di masa lampau dalam agama Hindu.
 
2. Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya yang berbeda. Contohnya, perilaku yang melanggar nilai kemanusiaan, seperti pembunuhan, pencurian, dan penyiksaan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat. Contoh lain norma kesusilaan antara lain, jujur dalam perkataan dan perbuatan, membantu orang lain yang membutuhkan, dan menghormati sesama manusia.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku di dalam masyarakat. Contohnya cara berpakaian, bersikap, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif, dalam arti penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, kategori berbusana pantas antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Contoh nilai kesopanan antara lain, tidak memakai perhiasan dan pakaian yang menyolok ketika menghadiri pemakaman seseorang, mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan, meminta maaf ketika berbuat salah, berbicara sopan dengan orang yang lebih tua, mengucapkan salam ketika bertamu, tidak meludah di sembarang tempat, dan tidak berkata-kata kotor atau kasar. 

4. Norma Kebiasaan (habit)

Norma kebiasaan merupakan hasil dari melakukan perbuatan yang sama secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak menjalankan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya. Contohnya, kebiasaan melakukan syukuran atau doa bagi anak yang baru dilahirkan, kegiatan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri, acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah himpunan petunjuk atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi pada norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat lembaga penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tenteram dalam masyarakat. Contoh norma hukum antara lain larangan melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, atau menipu, aturan wajib membayar pajak, mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, dan mematuhi rambu-rambu talu lintas.

Sumber dari "Sosiologi" oleh Kun Maryati dan Juju Suryawati.