via solopos.com. |
Sebelum hadirnya youtube, televisi pernah menjadi satu-satunya hiburan tiada tanding bagi masyarakat Indonesia selama puluhan tahun lamanya. Menurut sejarahnya, keberadaan siaran televisi di Indonesia sendiri dimulai pada tanggal 24 Agustus 1962 dengan diresmikannya stasiun televisi milik pemerintah, yaitu Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Dilansir dari wikipedia, pendirian TVRI sebenarnya mulai dirintis sejak tahun 1961, yaitu ketika pemerintah Indonesia merumuskan untuk memasukan proyek massa televisi ke dalam proyek Asian Games IV. Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan kemudian mengeluarkan surat keputusan Menpen tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).
Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 1961, ketika berada di Wina, Presiden Soekarno mengirimkan teleks agar Menteri Penerangan, Maladi menyiapkan proyek televisi sebagai berikut:
- 17 Agustus 1962, TVRI mengadakan siaran percobaan pada HUT RI ke-17.
- 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya.
- 20 Oktober keluar Kepres tentang pembentukan yayasan TVRI dengan pimpinan umum Presiden RI.
Pada waktu itu, siaran TVRI jangkauannya masih terbatas, yaitu hanya meliputi kawasan Jakarta dan sekitarnya dengan kualitas gambar yang bisa dikatakan masih buruk. Selain itu, jumlah pemilik televisi pada saat itu juga masih terbatas sekali. Terkadang orang harus berdesak-desakkan menonton di rumah kepala desa, tetangga yang memiliki televisi atau televisi umum yang disediakan pemerintah.
Setelah diluncurkannya SKSD Palapa pada tahun 1976, siaran televisi mulai mengalami perkembangan penting. Perpaduan antara berbagai teknologi baru, teknologi komunikasi satelit, dan terjadinya proses alih teknologi memungkinkan TVRI dapat menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia dengan kualitas gambar yang bersih dan jelas. Pada saat yang bersamaan, pemilik televisi pun mengalami peningkatan.
Berdasarkan data pada tahun 1969, diperkirakan terdapat 65.000 unit pesawat televisi dan pada tahun 1984 terus meningkat hingga mencapai angka tujuh juta pemilik televisi. Dalam berkembangan teknologi pertelevisian, sampai pertengahan tahun 1980-an televisi masih berwarna hitam putih. Namun, setelah itu mulai berkembang era teknologi televisi berwarna yang mulai dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Seperti halnya RRI (Radio Republik Indonesia), pada pertengahan tahun 1980-an, TVRI bukan hanya sekedar media informasi, namun telah berkembang menjadi sebuah industri hiburan berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Pada akhir tahun 1980-an dan awal tahun 1990-an, TVRI mulai tersaingi dengan kemunculan stasiun televisi swasta yang yang bukan hanya menawarkan teknologi alternatif, namun juga acara alternatif.
diedit dari istockphoto |
Sejak masa peralihan pada tahun 1980-1990-an, pemerintah telah menerbitkan regulasi bagi industri pertelevisian yang kemudian mendorong lahirnya beberapa stasiun televisi swasta di Indonesia. Perkembangan stasiun televisi swasta pertama di Indonesia diawali dengan mengudaranya Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada tanggal 24 Agustus 1989.
Setelah mengudaranya RCTI tersebut, maka menyusul kemudian muncul industri stasiun televisi-televisi swasta lainnya antara lain yaitu Surya Citra Televisi (SCTV) pada tahun 1990, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada tahun 1991, Andalas Televisi (ANTV) pada tahun 1993, Indosiar pada tahun 1995, Metro TV pada tahun 2000, Trans TV pada tahun 2001, dan TV One pada tahun 2008.
Setelah Orde Reformasi, kemunculan industri televisi swasta memang semakin tidak terbendung sebagai dampak dari kebebasan pers yang melanda Indonesia sejak reformasi tahun 1998. Bukan hanya stasiun televisi swasta yang dapat mengudara secara nasional, namun di banyak daerah mulai bermunculan stasiun televisi swasta lokal, terutama setelah memasuki tahun 2000.
Kemunculan berbagai stasiun televisi swasta itu tentu tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah. Hal ini dapat dilhat dari dikeluarkannya Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002. Pada kalimat kedua pada pendahuluan Undang-Undang tersebut berbunyi ”... kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara.” Dengan dikeluarkannya undang-undang ini, tersirat kesan bahwa pemerintah memberi kebebasan kepada para penyelenggara bisnis siaran televisi dalam menayangkan berbagai macam siaran.
Meskipun begitu, mesti dipahami pula bahwa undang-undang tersebut juga mensyaratkan agar media massa mempunyai keberpihakan kepada moral bahkan nilai-nilai agama. Sebagaimana terdapat dalam pendahuluan ”... menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral dan tata susila ... ”, hal ini berarti bahwa media massa seperti televisi, selain memiliki kebebasan juga harus memperhatikan nilai-nilai agama, moral, keadilan, dan tata susila dalam tayangan acaranya. Lebih jauh lagi, Pasal 5 undang-undang penyiaran itu juga memuat larangan terhadap isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan dan tindak asusila.
Di samping aspek hiburan, dalam perkembangannya stasiun televisi swasta juga menyajikan siaran berita yang banyak mendapatkan perhatian pemirsa. Kondisi ini tentu telah memunculkan persaingan yang semakin besar dalam industri pertelevisian di dalam negeri. Apalagi stasiun televisi swasta telah menggunakan teknologi stasiun pemancar yang khusus dibangun di wilayah-wilayah Indonesia. Kondisi ini memungkinkan masyarakat Indonesia dapat menangkap siaran televisi swasta di rumah-rumah. Namun, di beberapa wilayah ada juga yang masih menggunakan parabola untuk menangkap siaran televisi swasta. Hal ini disebabkan belum ada atau tidak baiknya daya tangkap terhadap jaringan transmisi.
Teknologi yang dikembangkan oleh stasiun-stasiun televisi swasta tentu saja telah membawa pengaruh bagi masyarakat yang lebih memilih format acara yang disajikan oleh stasiun televisi swasta, dibandingkan sajian acara TVRI. Di samping begitu terbatas pada bidang teknologi, ketergantungan politis pada pemerintah pun menjadi faktor tidak berkembangnya TVRI dari tahun ke tahun. Ketergantungan politis ini pula yang menyebabkan TVRI tidak dapat menyaingi laju perkembangan industri siaran televisi swasta.