image : www.peacewomen.org |
Mendengar istilah perdagangan manusia mengingatkan kita pada zaman dahulu, zamannya perbudakan dimana manusia diperjual belikan, yang kemudian oleh si pembeli orang tersebut dipekerjakan diberbagai pekerjaan baik menjadi pembantu rumah tangga, perkebunan dan lain sebagainnya.
Fenomena perdagangan manusia saat ini kian marak terjadi di Indonesia khususnya sehingga menjadikan negara kita ini menjadi sorotan berbagai lembaga Internasional, Data yang dirilis International Organization for Migration (IOM) Indonesia tahun 2011, Indonesia menempati peringkat teratas dengan jumlah 3.943 korban perdagangan manusia.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan Trafficking sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)
Berbagi motif yang menjadikan kasus trafficking ini kian marak diantaranya adalah masalah himpitan ekonomi dan kurangnya lapangan kerja serta iming iming gaji besar seolah membutakan mata korban sehingga tanpa memikirkan resiko yang mungkin terjadi, mereka langsung menerima tawaran kerja tersebut.
Biasanya korban diiming-imingi kerja disektor formal misalkan pabrik, rumah makan dll, namun dalam kenyataannya mereka malah diperkerjakan di tempat-tempat hiburan malam dan yang lebih tragis tidak jarang malah mereka diperkerjakan sebagai wanita penghibur.
Upaya pencegahan kasus trafficking perlu upaya yang terpadu dari berbagai pihak baik pemerintah, orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lainnya. Adapun upaya uang dapat dilakukan adalah sbb :
- Menciptakan lapangan kerja guna menampung para pencari kerja, baik sektor formal maupun non formal.
- Memberikan pendidikan kewirausahaan kepada para pencari kerja sehingga diharapkan terbentuk para wira usaha yang dapat membangun usaha bagi dirinya sendiri dan sekaligus membuka lapangan kerja bagi orang lain disekitarnya.
- Memberikan pengarahan kepada masyarakat terutama para pencari kerja tentang berbagai modus yang biasanya dipakai sebagai trik untuk mendapatkan korban dari kasus perdagangan manusia ini sehingga diharapkan mereka tidak begitu saja tergiur oleh ajakan bekerja dari pihak tertentu.
- Fungsi penegakan hukum yang harus lebih dipertegas bagi pelaku trafficking baik pelaku perorangan maupun pelaku dari sebuah sindikat perdagangan manusia.
Berbagai kasus perdagangan manusia di Indonesia layaknya fenomena gunung es, bahwa kondisi sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan data yang disajikan oleh berbagai media dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk mencegah terjadinya kasus tersebut setidaknya dimulai dari diri kita maupun keluarga dan lingkungan sekitar kita.